
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. Agenda utama rapat adalah Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Ketapang sisa masa jabatan 2024–2029, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang, Selasa (30/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ketapang H. Ahmad Soleh, S.T., M.Sos., dan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, penyelenggara pemilu, perwakilan partai politik, serta tamu undangan lainnya.
Tindak Lanjut Keputusan Gubernur Kalbar
Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 622 Tahun 2026 tanggal 15 Juni 2026. Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian dengan hormat Luqman, S.Pd.I. sebagai anggota DPRD Kabupaten Ketapang. Sekaligus meresmikan pengangkatan Anton B. Sa’i sebagai Pengganti Antar Waktu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Prosesi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat oleh Sekretaris DPRD. Selanjutnya, Anton B. Sa’i mengucapkan sumpah dan janji jabatan yang dipandu langsung oleh Ketua DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sekda: Amanah yang Harus Diemban dengan Integritas
Usai mengikuti seluruh rangkaian acara, Sekda Ketapang menyampaikan ucapan selamat kepada Anton B. Sa’i. Menurutnya, proses PAW merupakan mekanisme penting untuk menjaga kesinambungan fungsi lembaga legislatif.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Ketapang, kami mengucapkan selamat kepada Saudara Anton B. Sa’i yang telah resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ketapang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu. Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta selalu mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Sekda turut menyampaikan penghormatan kepada almarhum Luqman, S.Pd.I. atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas sebagai wakil rakyat.
“Kami turut berduka cita atas wafatnya almarhum Luqman, S.Pd.I. Semoga segala amal ibadah beliau diterima oleh Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” tambahnya.
Harapkan Sinergi Eksekutif dan Legislatif Semakin Solid
Sekda berharap kehadiran Anton B. Sa’i dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dan DPRD. Dengan demikian, kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Ketapang terus berkomitmen membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan DPRD sebagai mitra strategis. Kami berharap sinergi yang telah terjalin selama ini dapat semakin kuat sehingga berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat yang nyata,” ungkapnya.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan khidmat hingga seluruh rangkaian acara selesai. Kegiatan ditutup dengan doa bersama sebagai ungkapan syukur atas terselenggaranya prosesi PAW Anggota DPRD Kabupaten Ketapang.
Baca juga:
Listrik Akhirnya Masuk Pangkalan Batu, Bupati Ketapang Targetkan Seluruh Desa Teraliri pada 2029