
Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi menetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan dan Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama tiga bulan, mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Ketapang Nomor 318/BPBD-B/2026 yang ditandatangani Bupati Alexander Wilyo pada 6 Juli 2026.
Dasar Penetapan
Langkah ini diambil berdasarkan prakiraan BMKG Stasiun Meteorologi Kelas III Rahadi Oesman Ketapang. Melalui surat tertanggal 24 Juni 2026, BMKG memprediksi curah hujan pada periode Juli hingga September berada pada kategori rendah hingga menengah. Oleh karena itu, potensi kekeringan dan kebakaran hutan maupun lahan di wilayah Ketapang dinilai meningkat signifikan.
Mobilisasi Lebih Cepat dan Terpadu
Selain sebagai langkah mitigasi, status siaga darurat memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan mobilisasi sumber daya, personel, dan logistik secara lebih cepat dan terpadu sesuai prosedur penanggulangan bencana. Dengan demikian, penanganan apabila terjadi bencana asap dapat dilakukan lebih responsif.
Seluruh pembiayaan penanganan siaga darurat dibebankan pada APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2026 serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Ketapang Masuk Kategori Rawan Karhutla
Penetapan status ini bukan tanpa alasan. Kabupaten Ketapang merupakan salah satu daerah di Kalimantan Barat dengan tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan yang cukup tinggi saat musim kemarau. Bahkan berdasarkan data BMKG pada Juli 2026, Ketapang sempat mencatatkan jumlah hotspot terbanyak di Kalbar.
Melalui status siaga darurat ini, Pemkab Ketapang berharap koordinasi seluruh pemangku kepentingan semakin kuat dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla demi melindungi masyarakat dan menjaga kualitas udara di Bumi Ale-Ale.
Baca juga:
Listrik Akhirnya Masuk Pangkalan Batu, Bupati Ketapang Targetkan Seluruh Desa Teraliri pada 2029