
Kantor UPBU Kelas II Rahadi Osman menyelenggarakan Rapat Komite Keamanan Bandar Udara dan Keselamatan Penerbangan yang dirangkaikan dengan Forum Komunikasi Publik (FKP) pada Kamis (3/9/2026). Kegiatan ini menjadi wujud komitmen nyata dalam menerapkan pilar utama dunia penerbangan Indonesia yakni 3S+1C — Safety, Security, Service, dan Compliance.
Langkah Strategis Keamanan dan Keselamatan
Rapat yang dihadiri jajaran Forkopimda, instansi komunitas bandara, tokoh masyarakat, dan perwakilan media ini membahas sejumlah langkah strategis. Pertama, pengetatan pengawasan di Daerah Keamanan Terbatas (DKT) untuk mencegah masuknya hewan liar maupun masyarakat tanpa izin ke area landasan. Kedua, pengamanan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) melalui sosialisasi pencegahan aktivitas layang-layang yang berpotensi membahayakan penerbangan.
Selain itu, penegakan aturan terkait candaan atau lelucon mengenai bom di area bandara maupun di atas pesawat juga ditegaskan sebagai pelanggaran hukum serius. Mitigasi terhadap ancaman kabut asap karhutla pun menjadi perhatian khusus mengingat potensinya menurunkan jarak pandang dan mengganggu kelancaran operasional penerbangan.
Peningkatan Pelayanan untuk Penumpang
Sejalan dengan pilar Service, Forum Komunikasi Publik dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi pengguna jasa dan mengevaluasi fasilitas terminal. Ruang tunggu, fasilitas umum, dan aksesibilitas bagi seluruh penumpang terus ditingkatkan demi pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan inklusif.
Website resmi bandara dan layanan PPID juga diperkenalkan sebagai sarana informasi publik yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat pengguna jasa penerbangan di Ketapang.
Baca juga:
Hotspot Terbanyak di Kalbar, Bandara Ketapang Pastikan Penerbangan Tetap Normal