
Kantor Imigrasi Kelas III TPI Ketapang memberikan penjelasan terkait penggunaan visa C19 oleh warga negara asing (WNA) yang belakangan menjadi sorotan.
Pihak imigrasi menegaskan bahwa visa C19 sejatinya diperuntukkan bagi kegiatan pelayanan purnajual (after-sales service), bukan untuk aktivitas kerja secara umum. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait fungsi dan batasan visa tersebut.
Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Imigrasi Ketapang menjelaskan bahwa penggunaan visa harus sesuai dengan peruntukannya. Dalam praktiknya, visa C19 biasanya digunakan oleh tenaga asing yang datang untuk melakukan layanan terkait produk, seperti pengecekan atau dukungan teknis setelah penjualan.
Sementara itu, untuk kegiatan yang lebih teknis seperti pemasangan maupun perbaikan mesin, digunakan jenis visa yang berbeda, yakni visa C20. Kedua jenis visa ini memiliki batasan yang jelas dan tidak dapat digunakan untuk pekerjaan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Imigrasi Ketapang juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan penggunaan visa dapat berimplikasi pada sanksi keimigrasian. Oleh karena itu, baik perusahaan maupun tenaga kerja asing diharapkan dapat memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan visa, serta seluruh aktivitas WNA di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.